Otonomi Daerah Di Indonesia
![Image](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjG-PwxeEwtT26b1P1fAwV_ka36ewQ9pAJashPPG7UQDlzHfz1R_yC5E52YRM-ojQMB-CUFtHscSnW5pp6Lc7UeefBseYj4FzjoKXvKTgcxkapjW2RXi7gcZfNUcZ4zaQjvlUilwykNRq0V/s400/Karikatur-Otonomi-Daerah.jpg)
Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu: Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penye...